Seorang pedagang ikan di komplek ikan pasar Arjowinangun
Pacitan langsung melapor kepada rombongan Satgas Penanganan Covid-19 yang
berkesempatan meninjau pasar dan suwalayan pagi ini (21/03).
Pedagang itu mengaku ikan dagangannya sering hilang, membuat
ia terus merugi. Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto yang ikut serta dalam
kegiatan tersebut langsung mencatat laporan tersebut.
Pihaknya secepatnya akan melakukan tindakan guna menjamin
keamanan utamanya di pasar, termasuk gelar operasi sesuai jam pencurian.
“Termasuk kita akan upayakan pengadaan kamera sisi tv sehingga semua
aktivitas dapat terekam,” kata Dia.
Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan yang kali ini dinahkodai
Wabup Yudi Sumbogo memastikan ketersediaan pangan dan kestabilan harga.
Beberapa bahan pokok yang naik seperti gula secepatnya akan disikapi sehingga
tidak merugikan dan meresahkan masyarakat. “Termasuk keamanan harus
terjamin,” tambah Sumbogo. (Budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).
Public Safety Center (PSC) bersama BPBD Pacitan melaksanakan
pengecekan suhu tubuh sebagai deteksi awal virus Covid-19 di tempat keramaian.
Salah satunya di kegiatan hajatan yang berlokasi di Dusun
Krajan, Mangunharjo, Arjosari, Hari ini (21/03).
Masyarakat dilokasi tersebut oleh Pemdes setempat juga
diwajibkan menjaga jarak antar individu dan melaksanakan cuci tangan sebelum
memasuki lokasi maupun keluar dari lokasi acara. (DiskominfoPacitan).
Status darurat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) diperpanjang waktunya sampai 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut bakal berdampak langsung terhadap berbagai hal penting dan
mendasar.
Seperti masalah ketersediaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako)
berskala nasional maupun di wilayah-wilayah jika tidak disikapi serius.
Lutfi Azza Azizah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan (Perindag) Pacitan bersyukur, lantaran sampai saat ini seluruh
kebutuhan bahan pokok di Kabupaten Pacitan masih tercukupi.
Namun demikian lamanya status darurat membuat pemerintah
melakukan upaya-upaya penting, sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani
Sekda Pacitan, Lutfi menghimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak melakukan
penimbunan bahan pokok dan penting.
“Kami Instruksikan kepada masyarakat, pedagang, pemasok dan
distributor untuk tidak melakukan penimbunan,” ujarnya gamblang, kemarin
(18/03). Ini tidak berlebihan jika mengingat penimbunan niscaya merugikan semua
pihak dan pemerintah.
Larangan selanjutnya adalah pedagang untuk tidak membandrol
dagangannya di atas harga yang ditentukan pemerintah. Begitu juga tidak melayani
pembeli yang memborong barang dagangan.
Menghadapi bulan puasa dan hari raya idul fitri. Potensi
kelangkaan bahan pokok juga menjadi perhatian selanjutnya pemerintah. Namun
Lutfi menegaskan rantai pasok bahan pokok adalah dari pusat.
Dipastikan, sesuai perhitungan segala kebutuhan dalam rangka
menghadapi wabah dan hari besar umat muslim dapat diatasi. “Selama tidak ada
penimbunan dan Money Buying,” tambah Lutfi.
Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto dikesempatan terpisah
menghimbau masyarakat dan pedagang mematuhi segala peraturan yang berlaku yakni
Pasal 105, 106 dan 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Apabila itu terjadi ya mohon maaf dengan sangat, pasti
nanti peraturan dan ketentuan kita tegakkan” kata Didik tegas.
Namun demikian langkah preventif menjadi yang utama bagi
Didik, pembentukan satgas pangan yang diawaki Reskrim dan intel akan terus
memantau keberadaan rantai pasokan bahan pokok di Pacitan. Termasuk pembentukan
operasi ketupat jelang ramadan dan hari raya idul fitri.
(budi/mg/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).
Mulai hari ini (19/03), Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan melakukan pengetesan suhu badan kepada seluruh karyawan maupun tamu yang akan memasuki lingkungan Pendapa. Hal tersebut sebagai upaya siaga atas mewabahnya Covid-19. (DiskominfoPacitan)
Memperhatikan perkembangan terkait virus Corona (Covid-19)
serta untuk meminimalkan penyebarannya maka Pemerintah Kabupaten Pacitan
mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus
Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan.
Berdasar surat Edaran nomor: 443/066/408.21/2020, dihimbau
untuk menjadi perhatian bersama beberapa hal sebagai berikut:
1. Menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) salah satunya
rajin cuci tangan dengan sabun
2. Menghindari kerumunan masa dan apabila terpaksa untuk
menggunakan masker
3. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan atau minuman
bergizi serta meningkatkan daya tahan tubuh
4. Mengurangi jabat tangan / sentuhan fisik apapun yang
tidak diperlukan.
5. Mengurangi kegiatan yang dilakukan dengan pengumpulan
masa dalam jumlah banyak.
6. Sesegera mungkin mendatangi fasilitas kesehatan apabila
sakit dengan gejala flu, batuk, demam disertai dengan sesak nafas.
7. PNS/Kepala Desa dan perangkatnya tetap masuk kerja sesuai
seperti biasa
8. Absensi elektronik ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020
sampai diaktifkan kembali dan diganti dengan absensi manual.
9. Siswa agar melakukan kegiatan belajar mengajar dirumah
selama 14 hari
Sehubungan dengan hal itu diharapkan seluruh masyarakat
Pacitan untuk mematuhi dan menjalankan himbauan tersebut.