Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengamini penutupan wilayah di sejumlah titik tingkat RT/RW hingga desa dan kelurahan yang diberlakukan baru-baru ini di lingkup kota. Tetapi hal tersebut bukanlah Lockdown seperti yang dibicarakan banyak masyarakat. “Itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai turut serta mereka mengamankan wilayahnya,” katanya (07/06).

Namun demikian Kapolres menekankan PSBB harus sesuai mekanisme yang berlaku jika diterapkan di area yang lebih luas, seperti kota atau tingkat Kabupaten yang tertuang pada peraturan yang ada dari pemerintah pusat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebenarnya PSBB tersebut telah dilaksanakan pemerintah sejak pertama Virus Corona mulai masuk di Indonesia, tercermin dari kegiatan belajar di rumah masing-masing bagi  seluruh siswa siswi dan mahasiswa. Begitu juga para karyawan yang diizinkan bekerja dari rumah dan sistem sehari masuk sehari libur.

Saat ini wilayah yang terpantau jajaran Polres Pacitan yang melakukan tertib Physical Distancing, salah satunya di Perumahan Barehan, Kelurahan Ploso. Namun Kapolres mengapresiasi wilayah lain yang melakukan itu. “Itu berarti menunjukan kesadaran masyarakat yang tinggi dari karang taruna hingga pemerintah desa yang turut menjaga dan mendata setiap tamu yang datang,” lanjutnya.

Menghadapi pandemi Virus Corona bagusnya seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu dengan berbagai upaya, namun Kapolres meminta melalui Sekda hingga kecamatan untuk memberikan sosialisasi terhadap mekanisme PSBB. “Yang penting tetap berhati-hati, tetap sosialisasikan kepada masyarakat. Karena cara terbaik melawan Corona itu,” tandas Dia. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat