Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto membenarkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan dinyatakan positif pemeriksaan Rapid test. Namun demikian, ASN tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai pasien Positif Covid-19.

“Kami terus memantau kesehatannya. Cukup sehat tidak ada gejala apapun hingga detik ini,” ujar Rachmad yang juga Kepala Diskominfo Pacitan hari ini  di ruangannya (03/04/2020).

Dari pengakuan, ASN tersebut beberapa waktu lalu mengaku sempat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Haji di Kota Surabaya, setelah pandemi corona merebak di Indonesia.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan kini menjalani karantina mandiri selama 14 hari sembari menunggu hasil test Swab di Jakarta,” lanjut Rachmad.

Mantan Kadinkes Pacitan itu juga minta masyarakat tetap tenang soal kondisi yang ada, apalagi didukung ramainya pemberitaan yang beredar di media maupun sosmed di Kabupaten Pacitan.

Terpenting saat ini masyarakat kompak membantu pemerintah, dengan ikut serta memantau yang bersangkutan untuk disiplin mengikuti karantina mandiri. Jika diketahui melanggar karantina maka masyarakat dapat melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19.

Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Pacitan juga mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker di luar rumah, apapun tidak harus masker medis. Terutama ketika ditempat-tempat umum seperti di pasar, minimarket yang banyak aktivitasnya manusia dan didukung dengan Social Distancing.

“Yang penting selalu jaga kesehatan, dengan menjaga asupan makanan dan bergizi, bila perlu minum vitamin teratur dan jaga kebersihan dengan banyak mencuci tangan dengan sabun,” pungkas Dia. (budi/rch/wira/DiskominfoPacitan)

WhatsApp chat