5 Kasus Baru, 4 Antaranya Belum Ditemukan Clusternya

Sabtu sore (22/08) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan kembali dikejutkan dengan penambahan 5 kasus terkonfirmasi, hal ini disampaikan langsung oleh Jubir Satgas Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto (23/08) di ruang PPID Diskominfo Pacitan.

5 kasus tersebut antaranya adalah seorang perempuan berusia 52 tahun dari wilayah Ngadirojo yang tertular dari sang anak dari cluster lokal Sudimoro, kini kedua pasien sudah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Selanjutnya adalah perempuan berusia lanjut 77 tahun, memiliki penyakit bawaan (komorbid), yang bersangkutan berasal dari Desa Sukorejo, kemudian pejabat salah satu desa dari Kecamatan Arjosari, ke empat perempuan dari Desa Ponggok, Pacitan berusia 21 tahun dan terakhir seorang laki-laki 58 tahun dari Kecamatan Kebonagung.

“Dari 5 kasus baru, hanya satu yang diketahui clusternya, 4 yang lain masih dalam proses penyelidikan tim Tracing gugus tugas,” terang Rachmad. Kondisi ini semakin menjelaskan peta persebaran kasus Covid-19 di Pacitan kian merata, kecuali Kecamatan Donorojo yang masih berada dalam zona hijau.

Secara keseluruhan kasus di Kabupaten Pacitan kini menjadi 79 kasus terkonfirmasi, 60 kasus dinyatakan sembuh dan persentase kesembuhan kini menurun menjadi 75 persen.

Himbauan kembali disampaikan demi tercapainya harapan Kabupaten Pacitan yang bebas Covid-19, yakni dengan mematuhi aturan pemerintah dengan metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

“Tanpa kita menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin maka angka persebaran Covid-19 akan sukar dikendalikan. Pungkas Rachmad. (budi/alazaim/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Swab Massal Untuk Berantas Covid-19

Sesuai rencana proses Testing melalui uji Swab terhadap 167 warga Lingkungan Barang, Arjowinangun dan sekitar berhasil dilaksanakan petugas Gugus Tugas Covid-19 Pacitan di Balai Desa Arjowinangun, Pacitan (22/08).

Langkah tersebut sebagai upaya tindak lanjut mewabahnya virus corona dari cluster lokal Sudimoro baru-baru ini, membuat angka kasus terus bertambah khususnya di Lingkungan Barang dan sekitar.

Adapun masyarakat yang menjalani Swab massal tersebut meliputi masyarakat RT 01 RW 04 Lingkungan Barang sejumlah 133 orang, RT 03 RW 01 sebanyak 28 orang, Desa Purwoasri 1 orang, Sirnoboyo 1 orang dan Desa Widoro sebanyak 4 orang.

Kades Arjowinangun Rakhman Wijayanto yang berkesempatan memberikan sambutan pada swab massal itu menyampaikan supaya masyarakat untuk tidak resah, lantaran Covid-19 bukanlah aib yang merugikan harkat dan martabat keluarga.

Upaya isolasi merupakan langkah gugus tugas dalam rangka menekan angka penyebaran. “Mari bersama-sama berfikir baik demi keselamatan dan kesuksesan mengusir Covid-19 di Pacitan,” ujarnya. (diksominfoPacitan).

UI Undang Indartato Jadi Pembicara Penanganan Covid-19

Penanganan Virus Corona di Kabupaten Pacitan mendapat perhatian khalayak, terbukti dengan diundangnya Bupati Pacitan sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Indartato dalam Collaborative Government Dan Kepemimpinan Penanganan Covid-19 oleh Klaster Collaborative Government And Dynamic Public Service Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) (22/08) melalui media Zoom dan YouTube FIA UI.

Hadir dalam Webinar spesial tersebut Profesor Dr. Eko Prasojo, mag.rar.publ sebagai Keynote Speaker, Profesor Dr. Amy YS. Rahayu, Msi. dan Profesor Dr. Irfan Ridwan Maksum, Msi. Sebagai Penanggap.

Bupati mengaku ada 3 aspek dalam penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Pacitan, yakni penerapan 3T (Tracing, Tasting dan Treatment) yang berdampak pada lini yang lebih luas. Misalnya, selain kesehatan berpengaruh terhadap situasi ekonomi dan sosial, sehingga mempengaruhi arah kebijakan yang akan diambil. “Pemerintah menyesuaikan keuangan yang dipunyai,” terang Dia usai kegiatan.

Momentum Webinar yang difasilitasi UI sekaligus tokoh akademisi tersebut dapat menjadi motivasi bersama dalam memerangi pandemi Covid-19, melalui metode 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak). (budi/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Ketua Satgas Tinjau Lingkungan Barang

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan Indartato bersama rombongan melihat langsung kondisi Lingkungan Barang, Arjowinangun, Pacitan setelah keputusan penerapan karantina wilayah lantaran semakin meluasnya kasus Covid-19 dari cluster lokal Sudimoro.

Hingga saat ini (21/08) tercatat 8 kasus ditemukan di lingkungan tersebut sehingga memaksa satgas men-tracing kepada 183 warga. Sesuai pantauan Diskominfo Pacitan satgas juga akan melakukan tes Swab masal kepada 163 warga yang dilakukan besok (22/08) di Gedung Balai Desa setempat.

Pemda bersama satgas juga dikabarkan akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjalani isolasi, demikian bertujuan untuk meringankan beban masyarakat utamanya kebutuhan dasar.

Pemantauan langsung tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi dilapangan benar-benar terkendali, utamanya penerapan protokol kesehatan melalui program 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pacitan. (DiskominfoPacitan).

1 Sembuh; Zona Oranye KBM SMA 25 persen

Update perkembangan covid-19 di Kabupaten Pacitan menunjukkan penambahan kasus sembuh sebanyak 1 orang, tambahan itu merupakan dari cluster Sudimoro yang menjalani perawatan salah satu RS di Yogyakarta.

Sehingga hingga (20/08) total data kesembuhan di Pacitan menjadi 60 orang, sedang total kasus konfirmasi covid-19 sebanyak 74 orang, untuk angka kesembuhan kembali naik menjadi 81,1%. 1 kasus sembuh tersebut pendatang  alamat KTP Bekasi, sementara tinggal di asrama yg disediakan perusahaan di Sudimoro.

Hingga kini status zona di Pacitan  bergeser kembali menjadi zona oranye, Hal ini tentunya menjadi pertimbangan gugus, utamanya pada lini dunia pendidikan SMA yang telah dibuka KBM tatap muka 18 Agustus kemarin. Merujuk SE Gubernur, zona oranye hanya boleh melaksanakan KBM tatap muka dengan jumlah siswa maksimal 25 persen dari kapasitas kelas.

Gugus tugas covid-19 Pacitan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan akan dilakukan pengenaan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020. (DiskominfoPacitan)