Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adanya unsur ketidakpastian kedaruratan diperlukan suatu perencanaan untuk mengurangi akibat dan dampak yang mungkin terjadi.

Maka dari itu, perlu ada perencanaan Kontinjensi berupa dokumen yang disusun dan disepakati untuk didayagunakan sebagai upaya mencegah atau menanggulangi bencana secara lebih baik dalam situasi kritis atau darurat.

“Beberapa butir penting terkait perencanaan kontinjensi dilakukan sebelum keadaan darurat berupa proses perencanaan ke depan, dan lebih mengutamakan proses daripada menghasilkan dokumen,” terang drg. Nur Farida, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.

Kegiatan yang dilangsungkan pada Selasa sampai dengan Kamis (20/10) kemarin melibatkan sejumlah pihak, termasuk TNI/ Polri, BPBD , Diknas, Kemenag, Kominfo, Bag hukum, Bappedalitbang, IDI dan forum Kabupaten Sehat serta 24 Puskesmas dan RS.

Tak hanya itu hadir sebagai narasumber Dinkes Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Kesehatan RI dalam acara penyusunan dokumen Kontijensi Kesehatan Masyarakat (KKM) di Ruang Pertemuan RM. Sehat JLS, Pacitan.

“Selain dokumen Renkon, peran seluruh pihak mampu bersinergi sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam penanganan kasus kegawatdaruratan,” imbuh drg. Nur Farida

Hal ini merupakan langkah dari pemerintah dalam mewujudkan dokumen kontijensi kesehatan masyarakat yang akan dipakai oleh semua pihak dalam menghadapi bencana kesehatan masyarakat, Searah dengan Visi Bupati Pacitan untuk menciptakan masyarakat Pacitan yang Sejahtera dan Bahagia. (PemkabPacitan).

WhatsApp chat