Agen Maupun pangkalan Gas Lpg 3 Kg Harus Dewasa dan Satu Persepsi

Beberapa waktu belakangan ketersediaan Gas Lpg 3 kg selalu dilaporkan dalam kondisi tercukupi untuk seluruh masyarakat, malahan kuota gas melon tersebut melebihi kuota yang ada.

Hal tersebut justru membuat salah satu agen di kabupaten Pacitan menurunkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET), keputusan tersebut akhirnya berdampak pada kecemburuan masing-masing agen. Jika ditinjau dari peraturan keputusan agen tersebut tentu tidak melanggar hukum, meski merugikan agen-agen yang lain.

Situasi itu segera disikapi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Pacitan dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Madiun.

Pada Hakikatnya menjadi agen pendistribusian gas melon tidak sepenuhnya bisnis oriented yang hanya bertumpu pada laba semata. Agen maupun pangkalan harus sepenuhnya patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku. Jika tidak, siapapun berpotensi terjerat tindak pidana jika memaksakan diri keluar dari rel yang ada.

Dari forum yang dipandegani Disperindag Pacitan siang ini ( 11/02) Agus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah, dan dirinya mengaku tidak alergi terhadap aspirasi dan masukkan. Namun ia meminta pola berfikir masing-masing agen maupun pangkalan untuk lebih didewasakan. “Gas 3 kg ini adalah amanah dari pemerintah untuk warga masyarakat,” ujar dia dewasa.

Selebihnya dirinya setuju menjadi bagian masing-masing pelaku gas melon untuk berdiskusi guna menemukan penyelesaian dari masalah yang ada. Agus tidak keberatan jika paguyuban yang telah terbentuk dijalin semakin kuat melalui berbagai komunikasi guna menghindari kesalahpahaman antar agen dan pangkalan di kemudian hari.

Usai diskusi tersebut Disperindag Pacitan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara masif, untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak penting yang justru bakal merugikan agen, pemerintah maupun masyarakat pengguna gas Lpg bersubsidi. “Antar agen jangan ada geb lagi,” tambah Heru Sukrisno Kadis Perindag Kepada Tim Liputan Diskominfo Pacitan. (bd/Frd/ryt/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

Pak In Akhirnya Divaksin, Dinkes Pacitan Ungkap Temuan Pasca Vaksin Nafsu Makan Meningkat

Akhirnya Bupati Pacitan Indartato memberikan suri tauladannya kepada masyarakat Pacitan, pagi tadi (11/02) dirinya beserta Istri Luki Indartato dan Wakilnya Yudi Sumbogo beserta Istri disuntik Vaksin Sinovac.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Kemenkes RI yang telah menerbitkan izin vaksinasi kepada masyarakat yang berusia diatas 59 tahun. “Selaku rakyat yang kebetulan menjabat kami berusaha melaksanakan program ini,” kata Pak in usai divaksin.
Meski sebelum menjalani screening dirinya sempat ditolak karena belum sarapan, namun setelah itu semua proses vaksinasi dapat terlaksana tanpa kendala. “Setelah divaksin rasanya biasa-biasa saja,” ungkap dia.
Menyikapi perspektif masyarakat akan program vaksinasi, Bupati menumpukan harapannya kepada seluruh perangkat desa maupun camat di seluruh Kabupaten Pacitan untuk getol melaksanakan sosialisasi. Tentu bertumpu kepada harapan Kabupaten Pacitan dan Indonesia yang bebas dari virus Corona yang hingga kini masih menjadi perhatian utama pemerintah pusat hingga wilayah.
Sementara itu Plt. Kadinkes Pacitan dr. Hendra Purwaka saat mendampingi vaksinasi tersebut mengungkapkan, seluruh petugas medis yang masuk dalam kelompok lansia juga telah menjalani vaksinasi.
Vaksinasi pada tahap pertama ini Dinkes Pacitan sudah berhasil menyelesaikan 87 persen dari kuota yang diberikan. Lanjut sisanya kata Hendra akan segera terselesaikan, mengingat vaksinasi pada tahap kedua dijadwalkan pada hari Sabtu nanti.
Sedang untuk laporan pasca vaksinasi, hingga kini Dinkes Pacitan tidak menemukan gejala berarti. Namun hendra mengaku ada salah satu peserta vaksinasi yang mengalami sedikit demam. “Paling banyak nafsu makan meningkat,” ungkap Hendra. (bd/hf/Frd/rch/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

Bupati Indartato tengah melakukan screening sebelum dilakukan penyuntikan vaksin sinovac. (foto: humaspacitan)

Masjid Apung Berhasil Dievakuasi

Pondok Tremas bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Club Off Road, TNI dan ratusan masyarakat bersama-sama mengevakuasi Masjid Apung Pancer Door yang terbawa arus hingga ke tengah teluk Pacitan.
Menurut Juri Koordinator TRC, kejadian itu terjadi pagi tadi pukul 03:00 WIB dan langsung dilaporkan warga ke BPBD Pacitan beberapa jam kemudian. Seketika itu tim bergerak cepat guna mencegah masjid tidak semakin ke lepas pantai. “Yang pertama kita selamatkan masjid ini (membawa ke tepi pantai) baru kita kembalikan,” kata Dia, (10/02).
Hingga artikel ini dirilis, kondisi Masjid Apung yang dibuat oleh Pondok Tremas 2020 tersebut telah berhasil dibawa ke tepi pantai, proses penarikan menggunakan tali sejauh 340 meter.
Sementara untuk proses pemindahan Masjid Apung tersebut ke posisi awal yakni muara Sungai Grindulu, tim harus menunggu air laut pasang untuk mempermudah evakuasi.
Menurut prakiraan Masjid Apung tersebut dapat terbawa arus dikarenakan telah terjadi abrasi selama hujan mengguyur beberapa hari terakhir, kondisi diperparah ketika arus sungai Grindulu besar sehingga tidak dapat menahan tali bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan Masjid Apung tidak mengalami kerusakan yang berarti. (DiskominfoPacitan).

RKPD 2022; Membangun Perekonomian Untuk Pengentasan Kemiskinan

Masalah kemiskinan masih mendominasi konsentrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Selasa (09/02) di Ruang Transit, Kantor Bupati Pacitan.
Bupati Pacitan Indartato mengaku kondisi demikian sangat dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19, dimungkinkan masalah tersebut akan kembali meningkat karena sejalan terhadap situasi ekonomi yang terpengaruh oleh sektor pariwisata.
Tidak hanya, itu Bupati juga mengungkapkan refocusing anggaran yang kembali diterapkan pemerintah pusat akan semakin mempersulit pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi tersebut.
“Segala masukan ini harus sejalan dengan Visi Misi bapak Bupati dan Wakil bupati terpilih, melalui Perbup tentang RKPD Kabupaten Pacitan bulan Mei mendatang, yang saat ini masih disusun,” kata Indartato.
Sementara hasil reses anggota DPRD di sejumlah wilayah diharap Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono menjadi salah satu tolak ukur dalam menyusun RKPD tahun 2022. Meski disatu sisi Ronny begitu menyadari kondisi keuangan daerah sekarang.
“Tetapi monggo kita bicarakan lagi dalam penyusunan RPJMD yang menjadi raperda Bupati dan Wakil terpilih,” ujar Ketua DPRD di kesempatan yang sama.
Menganalisa pokir yang dikantongi DPRD ternyata masih tetap berkutat pada sektor infrastruktur, selebihnya menentukan konsep membangun perekonomian. Hal tersebut ujungnya akan kembali bertumpu pada konsentrasi pemda yang tengah fokus terhadap pengentasan kemiskinan. (hf/bd/Frd/riy/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

PPKM Berlangsung 2 Pekan; Waktunya Desa Dan Kelurahan Totalitas

Menunggu Instruksi Bupati, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro bakal diterapkan di Kabupaten Pacitan.
Langkah tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro, serta kesepakatan Video Conference antara Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama seluruh kepala daerah di Jawa Timur kemarin 08/02).
Rencananya PPKM dilaksanakan sampai dengan 22 Februari 2021, atau berlangsung 14 hari. Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC) Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto dalam siaran press tersebut juga mengungkap status terkini Pacitan yang berada pada zona Oranye. “Di Pacitan masih terjadi penularan virus corona dalam kategori sedang,” ujar Jubir (09/02).
Secara umum konsep PPKM bersifat memaksimalkan peran RT/RW, dusun/lingkungan, desa dan kelurahan dalam penanganan kasus Covid-19, hal tersebut dinilai lebih efektif karena seluruh perangkat dapat memantau langsung kondisi dan perkembangan karena didukung kedekatan.
Pembatasan sosial juga diterapkan dalam pelaksanaannya, bagi desa yang berzona merah kerumunan sebanyak 3 orang pun akan dibubarkan oleh petugas, termasuk pelaksanaan pengawasan karantina mandiri yang juga tanggung jawab pihak desa dan jajarannya.
Sementara itu untuk kegiatan peribadatan di masjid tetap tidak diizinkan jika zona merah, masyarakat diimbau melakukan kegiatan beribadah di rumah masing-masing sampai zona kembali kuning atau hijau. “Kriteria zona merah adalah desa atau kelurahan tersebut mempunyai lebih dari 10 keluarga yang positif Covid-19,” kata Rachmad.
Kegiatan perekonomian pun akan mendapat pengawasan, termasuk kapasitas pengunjung yang diizinkan 50 persen, memperketat penerapan protokol kesehatan. Sedang jam buka unit pertokoan kabarnya diizinkan hingga pukul 21:00. “Akses ekonomi dipastikan jalan,” pungkas Jubir. (bd/Frd/riy/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).

Tim Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Pacitan tengah melakukan sosialisasi dan penindakan Prokes diberbagai titik kerumunan.