Langkah penting terpaksa dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan demi memenangkan perang melawan Covid-19. Dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 56 Tahun 2020. Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan.

Secara gamblang terbitnya Perbup pada 1 Juli tersebut menohok masyarakat yang masih belum mengindahkan himbauan protokol kesehatan. Membuat upaya pencegahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, yang berujung pada masalah-masalah krusial seperti ekonomi, sosial, politik dan khususnya kesehatan .

Apalagi Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 yang turut memantau komentar di akun resmi @pemkabpacitan terheran-heran terhadap Kawula Muda, mereka seolah-olah meremehkan dan tidak peduli terhadap Covid-19. “Sangat disayangkan jika terjadi mindset seperti itu,” kata Jubir Rachmad Dwiyanto (09/07).

Mestinya berbagai informasi yang diterima para generasi muda baik dari Sosial Media (SosMed), justru menjadi acuan untuk klop terhadap anjuran pemerintah. Sebagai contoh momentum peringatan Hari Pendidikan pada 02 Mei kemarin yang mengusung tema Belajar Dari Covid-19.

Jika dipahami secara mendetail, makna yang tersirat dari tema kala itu sangat dalam. Sumber keilmuan dari manapun seharusnya membuat masyarakat mampu menangkap berbagai hal terhadap kemunculan pandemi ini.

Sehingga timbul penyikapan yang dewasa, bukan masa bodoh, acuh tak acuh dan lain sebagainya, yang membuat penanganan Covid-19 berjalan tertatih, padahal pemerintah bersama-sama jajarannya siang dan malam bekerja keras, sebagian petugas rela jauh dari keluarga dan mempertaruhkan kesehatan termasuk nyawanya.

Pemerintah selayaknya orang tua, tetap tidak tega jika harus melakukan sesuatu yang berlebihan. Ini terbukti dari sanksi yang tertulis dari Perbup. “Sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera, mulai menghafal Pancasila hingga membersihkan fasilitas umum,” terang Jubir. (budi/alAzim/rch/tika/DiskominfoPacitan).

WhatsApp chat