Pace; Tinggikan Volume, Kampanyekan Protokol Kesehatan

Tahun 2020 dunia berhadapan pada masa sulit akibat pandemi Covid-19, situasi tidak mengenakkan tersebut tak terkecuali menguji para entertainer di Kabupaten Pacitan. Mereka yang tergabung di Pacitan Audio Community Engineer (Pace) harus turun panggung, meringkas kabel dan menumpuk sound-sound mahal mereka selama berbulan-bulan.

Rasa kesal mungkin menghinggapi perasaan mereka di awal-awal, namun keinginan untuk bangkit justru lebih kuat. Mereka juga yakin, dengan patuh terhadap anjuran pemerintah melalui protokol kesehatan lah jawaban terbaik dalam situasi sulit seperti ini.

Maka, lahirlah satu momentum Sosialisasi Pelaksanaan Event Sesuai Protokol Kesehatan. Kegiatan ini digelar di lapangan Desa Kembang bertajuk Nguntir Bareng Tombo Kangen Jatim Bermasker, Pacitan (30/08) dan dihadiri oleh Bupati sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Pacitan Indartato bersama jajaran.

Selain unjuk power Sound System, anggota Pace tersebut juga membagikan masker gratis kepada masyarakat Pacitan. Lebih dari itu, Pace mengaku bercita-cita menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan pada setiap event apapun melalui mekanisme 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Langkah itu jelas diapresiasi Bupati, upaya nyata yang dilakukan Pace sangat meringankan beban pemerintah, mengingat masyarakat sepenuhnya belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Alhasil hingga kini penambahan kasus acap kali masih terjadi, zona hijau pun sebatas mimpi.

Begitu juga dengan lahirnya Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020, langkah tersebut tidak lain merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi seluruh masyarakat di Kabupaten Pacitan. “Mohon maaf. Selama ini kami banyak membatasi, namun semua itu hanya untuk kebaikan bersama,” ujar Bupati. (budi/alazim/rch/tika/DsikominfoPacitan).

4 Kasus Baru; Arjowinangun dan Widoro Pacitan

Hasil Swab Massal di Desa Arjowinangun dan Sekitar (22/08) akhirnya dirilis secara resmi oleh Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto, siang ini di Ruang PPID Diskominfo Pacitan.

Dari 149 orang yang reaktif Rapid ditemukan 4 orang positif Covid-19, 2 pasien dari pengembangan Lingkungan Barang, Arjowinangun dan 2 yang lain merupakan kasus baru dari Desa Widoro, Pacitan. “2 pasien dari Widoro adalah tindak lanjut 3T dari pasien pertama di desa tersebut sehingga total 3 kasus, kini pasien pertama sudah dikarantina di Wisma Atlet,” kata Rachmad (26/08).

Secara detail keempat pasien tersebut meliputi, pertama cluster Arjowinangun berusia 77 tahun, kedua usia 27 tahun yang kost di Arjowinangun ber-KTP Kecamatan Ngadirojo. Sedang untuk pasien ketiga warga Widoro berusia 29 tahun putri pasien pertama. Kemudian terakhir dari Widoro adalah suami pasien pertama dan berusia 45 tahun.

Sehingga total kumulasi kasus Covid-19 di Kabupaten Pacitan menjadi 83 kasus, 60 kasus diantaranya dinyatakan sembuh. Penambahan di wilayah baru akhir-akhir ini membuat upaya 3T (Tracking, Tasting dan Treatment) akan semakin ditingkatkan khususnya di Widoro dan Arjowinangun. “Kita tunggu hasil Tracing, kita juga fokus dengan pendatang baru,” lanjut Rachmad.

Rachmad juga menghimbau kepada masyarakat untuk benar-benar disiplin terhadap protokol kesehatan melalui Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, mengingat hanya dengan metode tersebut masyarakat dapat terhindari dari Covid-19. (budi/dod/rch/tika/DiskominfoPacitan).

HIM Desak Dukcapil Lebih Cepat Lagi Layani Pemohon

Imam Rifai, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan bersama puluhan anggotanya untuk kedua kali sambangi kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pacitan.

Aksi tersebut berlandaskan bahwa masyarakat merasa resah terhadap pelayanan Dukcapil yang tidak prima, sehingga membuat masyarakat merugi lantaran harus mondar-mandir mengurusi berbagai surat primer mulai dari E-KTP, KK, AKTE dan yang lain.

“KTP maupun KK adalah kebutuhan mendasar, kalau itu tidak cepat itu akan menghambat tujuan masyarakat. Misalnya mau mengurus permodalan. Kalau KTP tidak ada kan repot juga,” kata Imam(24/08).

Imam dan kawan-kawan juga mengaku telah melakukan penyelidikan secara diam-diam, dan menemukan adanya praktik jalur belakang yang mengakibatkan menumpuknya data ganda. Sedangkan hal tersebut diakuinya membutuhkan biaya. “Itu karena tidak melalui birokrasi pada umumnya,” lanjutnya.

Sementara Kepala Dukcapil Pacitan Supardianto kepada Diskominfo Pacitan, mengaku menyambut baik aspirasi HMI tersebut sebagai acuan Dukcapil supaya lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat.

Merujuk pada data yang dihimpun Diskominfo Pacitan, proses perekaman E-KTP tidak membutuhkan waktu lama, bahkan langsung jadi selama data tidak ganda. Namun demikian blangko rata-rata yang tersedia hanya 50 per hari. Sedang untuk pengajuan Kartu Keluarga  (KK) pun tidak jauh berbeda, proses dapat ditunggu selama segala persyaratan lengkap, rata-rata Dukcapil melayani 75 permohonan dalam sehari.

Untuk Akta Kelahiran rata-rata instansi tersebut melayani 50 permohonan dan juga dapat ditunggu. Begitu juga untuk pengajuan pindah datang, Dukcapil melayani 10 sampai dengan 15 permohonan dan langsung jadi.

Namun demikian Supridianto akan memaksimalkan kembali pelayanan tersebut, meski diakuinya Dukcapil hingga kini masih kekurangan SDM maupun alat pendukung. “Mungkin mulai besok kita akan langsung tingkatkan,” katanya.

Tetap ada dampak yang akan terjadi dengan keputusan tersebut, pertama adalah penumpukan permohonan, ia pastikan kurun waktu 3 hari tetap akan terselesaikan. Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan yang akan diprioritaskan bagaimanapun kondisinya. “ Pendaftaran tetap melalui online,” tambahnya.

Diskominfo Pacitan juga melakukan wawancara acak pada pemohon hari itu, dari dua narasumber yang bersedia diwawancara yakni Hendra Kurniawan dan Ririn Andriani yang mengurus E-KTP justru mengaku tidak ada masalah dalam pelayanan di Dukcapil. “Prosesnya lumayan cepat,” ungkap Hendra dan Ririn. (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).

Indartato “Kalau tidak bisa diperingatkan ada tindakan lain”

Foto; PM, TNI, POLRI, Satpol PP dan yang lain dipastikan semakin tegas menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, hal ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.

Pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Pacitan kian serius menindak para pelanggar protokol kesehatan. Apalagi baru-baru kini tren kasus kembali naik yang bersumber dari cluster lokal dan pendatang.

Saat memantau jalannya kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Senin pagi (24/08) di pasar Minulyo Pacitan, Bupati sekaligus Ketua (TGTP) Pacitan Indartato menegaskan upaya tersebut dilakukan tidak lain sebagai upaya melindungi masyarakat dari Virus Corona.

Meski ia tahu upaya menyadarkan masyarakat yang mengutamakan pendekatan persuasif tersebut cenderung disikapi dingin oleh sebagian masyarakat. Bukan tidak mungkin berbagai upaya lanjutan yang lebih tajam akan diberlakukan untuk memberikan efek jera. “Sementara penegakan hukum masih ringan,” kata Indartato (24/08) disela pemantauan.

Disamping itu Bupati meminta para camat, kades hingga Ketua RT dan RW di semua wilayah Kabupaten Pacitan untuk lebih serius memantau para pendatang dari luar kota, khususnya dari Ibukota Jakarta dan Surabaya. “Pendatang juga saya minta kesadarannya untuk sadar melapor kepada petugas,” harap Dia. (budi/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).

5 Kasus Baru, 4 Antaranya Belum Ditemukan Clusternya

Sabtu sore (22/08) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan kembali dikejutkan dengan penambahan 5 kasus terkonfirmasi, hal ini disampaikan langsung oleh Jubir Satgas Covid-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto (23/08) di ruang PPID Diskominfo Pacitan.

5 kasus tersebut antaranya adalah seorang perempuan berusia 52 tahun dari wilayah Ngadirojo yang tertular dari sang anak dari cluster lokal Sudimoro, kini kedua pasien sudah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Selanjutnya adalah perempuan berusia lanjut 77 tahun, memiliki penyakit bawaan (komorbid), yang bersangkutan berasal dari Desa Sukorejo, kemudian pejabat salah satu desa dari Kecamatan Arjosari, ke empat perempuan dari Desa Ponggok, Pacitan berusia 21 tahun dan terakhir seorang laki-laki 58 tahun dari Kecamatan Kebonagung.

“Dari 5 kasus baru, hanya satu yang diketahui clusternya, 4 yang lain masih dalam proses penyelidikan tim Tracing gugus tugas,” terang Rachmad. Kondisi ini semakin menjelaskan peta persebaran kasus Covid-19 di Pacitan kian merata, kecuali Kecamatan Donorojo yang masih berada dalam zona hijau.

Secara keseluruhan kasus di Kabupaten Pacitan kini menjadi 79 kasus terkonfirmasi, 60 kasus dinyatakan sembuh dan persentase kesembuhan kini menurun menjadi 75 persen.

Himbauan kembali disampaikan demi tercapainya harapan Kabupaten Pacitan yang bebas Covid-19, yakni dengan mematuhi aturan pemerintah dengan metode 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

“Tanpa kita menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin maka angka persebaran Covid-19 akan sukar dikendalikan. Pungkas Rachmad. (budi/alazaim/anj/rch/tika/DiskominfoPacitan).