Kapolres Pacitan; Penutupan Wilayah RT/RW Bukan Lockdown

Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengamini penutupan wilayah di sejumlah titik tingkat RT/RW hingga desa dan kelurahan yang diberlakukan baru-baru ini di lingkup kota. Tetapi hal tersebut bukanlah Lockdown seperti yang dibicarakan banyak masyarakat. “Itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai turut serta mereka mengamankan wilayahnya,” katanya (07/06).

Namun demikian Kapolres menekankan PSBB harus sesuai mekanisme yang berlaku jika diterapkan di area yang lebih luas, seperti kota atau tingkat Kabupaten yang tertuang pada peraturan yang ada dari pemerintah pusat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebenarnya PSBB tersebut telah dilaksanakan pemerintah sejak pertama Virus Corona mulai masuk di Indonesia, tercermin dari kegiatan belajar di rumah masing-masing bagi  seluruh siswa siswi dan mahasiswa. Begitu juga para karyawan yang diizinkan bekerja dari rumah dan sistem sehari masuk sehari libur.

Saat ini wilayah yang terpantau jajaran Polres Pacitan yang melakukan tertib Physical Distancing, salah satunya di Perumahan Barehan, Kelurahan Ploso. Namun Kapolres mengapresiasi wilayah lain yang melakukan itu. “Itu berarti menunjukan kesadaran masyarakat yang tinggi dari karang taruna hingga pemerintah desa yang turut menjaga dan mendata setiap tamu yang datang,” lanjutnya.

Menghadapi pandemi Virus Corona bagusnya seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu dengan berbagai upaya, namun Kapolres meminta melalui Sekda hingga kecamatan untuk memberikan sosialisasi terhadap mekanisme PSBB. “Yang penting tetap berhati-hati, tetap sosialisasikan kepada masyarakat. Karena cara terbaik melawan Corona itu,” tandas Dia. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

Disparpora Pacitan Siapkan Kejutan Usai Pandemi Covid-19

Penutupan sementara sembilan destinasi wisata di bawah Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan dan satu dikelola desa kembali diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan tak lain memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena beberapa kota sekitar menjadi zona merah pandemi virus corona.

Melihat penutupan panjang ini ternyata Disparpora sadar ada celah inovasi demi mendorong kemajuan pariwisata di Kabupaten Pacitan setelah nanti dibuka kembali. Di luar mensterilkan semua lokasi dengan desinfektan secara teratur.

“Kita melakukan perbaikan-perbaikan untuk mempersiapkan diri ketika wisata kita kembali dibuka, mulai dari perbaikan tempat parkir hingga lokasi wisatanya. Terutama kita bangun spot-spot yang akan mempercantik destinasi kita,” kata T. Andi Faliandra kepada Diskominfo Pacitan (06/04/2020).

Kapan lagi ada kesempatan baik untuk meremajakan kembali area wisata sehingga semakin indah dan kembali asri, sehingga seluruh wisatawan yang selama ini harus tetap di rumah akan terkejut dengan berbagai inovasi  dari Disparpora Pacitan.

Andi dikesempatan tersebut juga juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan promosi masif kepada khalayak, mengingat ini tidak melanggar aturan. Baik melalui wadah sosial media atau yang lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan usai pandemi corona, wisata di Kabupaten Pacitan viral dan menjadi satu kejutan para wisatawan.

Terlebih itu didukung para pelaku wisata dan warga masyarakat yang kompak melakukan pembersihan hingga terlibat dalam peremajaan, disempurnakan oleh komitmen Disparpora Pacitan.

Saat ini kendala yang dihadapi Disparpora menurut Andi adalah pelaku UMKM dan pemilik homestay yang menggantungkan ekonomi kepada pengunjung wisata. Penutupan tersebut diakui berdampak langsung pada pemasukan mereka. “Hari ini akan segera kami data dan kita rapatkan. Lalu kita pikirkan bersama Bidang Perekonomian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan,” ujar Dia. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

Positif Rapid Test Belum Tentu Terpapar Virus Corona

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto membenarkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan dinyatakan positif pemeriksaan Rapid test. Namun demikian, ASN tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai pasien Positif Covid-19.

“Kami terus memantau kesehatannya. Cukup sehat tidak ada gejala apapun hingga detik ini,” ujar Rachmad yang juga Kepala Diskominfo Pacitan hari ini  di ruangannya (03/04/2020).

Dari pengakuan, ASN tersebut beberapa waktu lalu mengaku sempat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Haji di Kota Surabaya, setelah pandemi corona merebak di Indonesia.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan kini menjalani karantina mandiri selama 14 hari sembari menunggu hasil test Swab di Jakarta,” lanjut Rachmad.

Mantan Kadinkes Pacitan itu juga minta masyarakat tetap tenang soal kondisi yang ada, apalagi didukung ramainya pemberitaan yang beredar di media maupun sosmed di Kabupaten Pacitan.

Terpenting saat ini masyarakat kompak membantu pemerintah, dengan ikut serta memantau yang bersangkutan untuk disiplin mengikuti karantina mandiri. Jika diketahui melanggar karantina maka masyarakat dapat melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19.

Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Pacitan juga mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker di luar rumah, apapun tidak harus masker medis. Terutama ketika ditempat-tempat umum seperti di pasar, minimarket yang banyak aktivitasnya manusia dan didukung dengan Social Distancing.

“Yang penting selalu jaga kesehatan, dengan menjaga asupan makanan dan bergizi, bila perlu minum vitamin teratur dan jaga kebersihan dengan banyak mencuci tangan dengan sabun,” pungkas Dia. (budi/rch/wira/DiskominfoPacitan)

Penanganan Corona Tugas Bersama; Harus Tahu Tugas Masing-masing

Bupati Pacitan Indartato mengajak seluruh jajaran untuk menyamakan persepsi antar lembaga dalam menghadapi ancaman Covid-19 di Kabupaten Pacitan.

Sesuai Kepres RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia dan Permendagri No. 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/535/KPTS/408.12/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). “Mulai antisipasi, penanganan hingga rehabilitasi,” kata Bupati (01/04).

Tim gugus harus segera terbentuk yang didukung dengan tim anggaran yang nanti akan dibahas dengan DPRD. “Termasuk memperhatikan ketersediaan pangan,” lanjut Bupati.

Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pacitan disampaikan Wakil Bupat (Wabup)i Pacitan Yudi Sumbogo tidak boleh main-main dan ragu. Termasuk menggunakan anggaran. “Lalu kedepannya seperti apa, bisa kita evaluasi kembali” kata Wabup.

Penanganan yang maksimal diharap Wabup dapat segera teratasi sebelum akhir Mei, seperti yang ditargetkan BNPB. “Setiap desa juga bisa menggunakan DD. Laksanakan itu,” katanya.

Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto di kesempatan yang sama menyampaikan seluruh lini Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan harus memahami tugas pokoknya. “Jangan sampai kecolongan. Kalau seperti Jakarta susah penanganannya,” ujarnya.

Kesadaran dari masing-masing wilayah terbawah, seperti lingkungan, dusun dan desa menjadi harapan Kapolres, kemandirian ini ia nilai paling efektif dibanding cara yang lain. “Termasuk kami berencana menurun sebagian jalan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat,” lanjut Didik.

Sinkronisasi juga menyinggung soal perencanaan mitigasi, sehingga tidak ada berjalan tanpa perencanaan, meski diharap Komandan Kodim 0801 Pacitan Nuri Wahyudi tidak terjadi di Kabupaten Pacitan.

“Penambahan pembatasan yang mulai ditambah pusat diharap ditindaklanjuti oleh Kabupaten Pacitan. Termasuk pendataan orang asing di Pacitan,” kata Nuri.

Bencana urusan bersama, seperti tagline BPBD menjadi pondasi untuk mengenyahkan Covid-19 yang dimulai dari Kabupaten Pacitan. “Semua harus terlibat dalam penanganan ini,” tambahnya. (Budi/rozaq/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

Bupati Minta PNS Tidak Hilir Mudik di Akhir Pekan

Hilir mudik Aparatur Sipil Negara (PNS) yang bertugas di Kabupaten Pacitan dari luar Kabupaten Pacitan akan segera di pantau Bupati Pacitan Indartato, sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus utamanya di Pacitan.

Pak In secepatnya akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Segera saya perintahkan Pak Sekda untuk memantau masalah ini,” kata Pak In (31/03)

Bupati menuturkan, sudah semestinya seluruh PNS yang bertugas di Kabupaten Pacitan dari luar Pacitan untuk tetap di Kabupaten Pacitan sesuai tugas masing-masing.

Meski dalam kondisi ini tetap ada kelonggaran, namun Pak In berharap kedisiplinan harus tetap tercermin para PNS. “Sudah jadi PNS Alhamdulilah, jangan memanfaatkan situasi,” imbuhnya tegas.

Selain sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, langkah ini juga sebagai upaya melindungi masing-masing ASN, Kabupaten Pacitan dan kota asal mereka.

Senada dengan Bupati, Muhammad Nurul Huda Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan melalui sambungan telepon meminta, seluruh jajarannya yang sementara off untuk tetap tinggal di tempat, tidak lalu lalang baik di dalam maupun keluar kota. “Laksanakan tugas di rumah dan jangan menyalahi aturan,” kata Huda. (budi/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).