Kethek Ogleng; Era Baru Menjadi Kebanggan Pacitan

Usai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) Kethek Ogleng Pacitan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dengan Nomor Registrasi 201900988 yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia tahun 2019.

Warisan Budaya Takbenda bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Hak Cipta Gerakan Pokok Kethek Ogleng dengan Nomor Pencatatan 000144781, yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Kethek Ogleng kesenian kebanggan Kabupaten Pacitan percaya diri melenggang menjadi primadona semua khalayak.

 Pengakuan berjudul Gerakan Pokok Kethek Ogleng, menandai era baru kesenian yang terlahir dari kreatifitas Sukiman pada tahun 1962 silam yang ternyata pernah mengalami masa vakum sampai tahun 1970 an. Setelah berganti generasi yang didukung pengakuan itu Kethek Ogleng akan fokus menjadi satu kesenian yang dapat menghibur siapapun dengan berbagai penyempurnaannya.

 Selama ini semua mengetahui kerja keras Pelaku Kethek Ogleng dalam mengangkatnya ke permukaan, supaya tidak termakan peradaban di kemudian hari, tentu dengan dukungan semua pihak termasuk pemerintah.

 Seperti Sukiman konon pernah diceritakan sempat mengurung diri di salah satu kebun binatang di Kota Solo, belakangan diketahui ia mendalami segala tingkah laku kera, mulai makan, bersosialisasi hingga sifat dasarnya yang bergelantungan di pohon dan dahan. “Totalitas Sukiman luar biasa, bersyukur semangatnya ditiru semua penerusnya,” ujar Agoes Hendriyanto pemegang Hak Cipta kepada Diskominfo Pacitan (27/11).

 Langkah baru ini lanjut Agoes merupakan awal yang baik, ibarat pesawat kini tengah lepas landas untuk memecah cakrawala, dikagumi semua orang yang menyaksikannya. Dan semua orang diluar sana akan tersadar bahwa Kethek Ogleng terlahir di Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. “Kethek Ogleng milik Pacitan, bukan Milik komunitas,” pungkasnya yang kini tengah menyelesaikan Studi Doktoralnya yang berjudul Produksi Simbol Masyarakat Pacitan dengan Perspektif Bourdieu. (DiskominfoPacitan).

Pengukuran Bidang Tanah untuk Pensertifikatan Perluasan Tanah Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar

Untuk menjamin kepastian hak atas tanah aset Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan terus mensertifikatkan aset tanah yang ada. Salah satunya adalah tanah yang digunakan untuk Perluasan Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar, hasil dari pengadaan tanah tahun 2019 yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Puskesmas Jeruk, berdiri di atas bidang tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan. Untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dilakukan perluasan lahan dengan cara pembelian tanah warga masyarakat. Karena pembelian tanah adalah seluruh dari luas sertifikat yang ada, maka untuk pengurusan pensertifikatannya tidak melalui proses pemecahan sertifikat.

Selain Puskesmas Jeruk Kecamatan Bandar, secara bertahap, semua aset yang ada akan disertifikatkan. Pada tahun ini ditarget 15 bidang, Pengajuan ini akan terus dilakukan hingga semua aset memiliki kepastian hukum.(PemkabPacitan/DiskominfoPacitan)

Perkim Laksanakan Program Peningkatan jalan lingkungan Desa Kalak, Donorojo

Pemerintah kabupaten Pacitan melalui Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkim) di tahun anggaran 2019 melaksanakan program kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari dana APBD 2019 di Dusun Bolo, Desa Kalak, Kecamatan Donorojo.

 Melalui paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang berupa perkerasan lapen sepanjang 370 meter, dengan pagu dana senilai Rp 94.000.000,00 Masyarakat disana beberapa waktu kedepan akan merasakan dampaknya secara langsung.

 Sebelumnya jalan tersebut berjenis jalan rabuat dua sisi dengan kondisi yang mulai rusak, alhasil jalan tersebut menghambat mobilitas masyarakat. Program ini diharapkan secara langsung memberi dampak positif, utamanya mempermudah akses transportasi. (Perkim/DiskominfoPacitan).

Terima Tim Surveillance; PA Pacitan Komitmen Wujudkan ZI

Assessment Surveillance II atau Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) kembali dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dilaksanakan kemarin (20/11). Kesempatan yang baik tersebut menurut Dedy Kusnadi sebagai Ketua Tim (APM) merupakan satu langkah demi mempertahankan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemohon.

Pada tahapan ke 2 itu Dedy Bersama Tim melihat langsung segala aktivitas yang dilaksanakan PA Pacitan, nantinya menjadi penentu predikat A Excellence yang dipunya PA Pacitan dapat dipertahankan atau berakhir. “Alhamdulilah hasilnya membanggakan,” kata Dedy puas.

PA Pacitan saat ini berada pada kelas 1b, meski saat ini sulit untuk naik kelas menjadi 1a karena berbagai faktor seperti keberadaan Perguruan Tinggi Negeri, jumlah perkara dan lain-lain. Namun yang utama adalah bagaimana PA Pacitan tersebut dapat melayani dengan baik seluruh pemohon utamanya menerapkan 9 aplikasi hasil inovasi Mahkamah Agung (MK).

“Kita tidak sekedar melayani dengan baik. Tapi juga cepat,” kata Ketua PA Pacitan Sumarwan kemarin (20/11). Ia juga mengakui adanya beberapa temuan penting, utamanya masalah dokumen pendukung, meski tidak banyak namun pihaknya telah berkomitmen akan memperbaiki masalah tersebut kurang dari satu bulan.

Sumarwan juga sadar APM tersebut merupakan awal untuk menuju Zona Integritas (ZI) maka berbagai poin standar yang ada harus teraplikasi dengan baik kepada seluruh karyawan, yang akhirnya menjadi satu budaya kerja yang positif. “Bisa terjadi karena dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (budi/wan/Riyanto/wira/DiskominfoPacitan).

Desain Ulang Alun-alun Barat Pacitan; Supaya Semakin Rindang Dan Nyaman

Secara berkelanjutan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya meremajakan Alun-alun Kabupaten Pacitan, khususnya di sisi barat yang berhadapan langsung dengan Masjid Agung Darul Falah, bangunan kios pedagang di sepanjang trotoar tersebut terpaksa dirobohkan untuk direhabilitasi supaya suasana semakin segar.

Joni Maryono Kepala DLH Pacitan mengatakan peremajaan tersebut merupakan hasil dukungan dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim Cabang Pacitan sepakat menata ulang tanpa meninggalkan fungsi asli tempat tersebut, hanya saja harus semakin rindang yang merupakan salah satu syarat Kota Adipura.

Proyek tersebut ujar Joni juga tidak membutuhkan waktu lama, sebelum tahun baru 2020 atau satu setengah bulan ke depan ia pastikan telah rampung. “Sesuai komitmen teman-teman jasa teknis kami pastikan selesai sesuai jadwal,” katanya kemarin (19/11).

Selanjutnya Kepala DLH tersebut meminta kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan, sebagai salah satu karakter Kota Adipura yang cinta lingkungan dan kebersihan. “Perabot pedagang, usai berjualan harus segera dibersihkan,” lanjut Joni.

 Prinsipnya Alun-alun harus mengakomodir seluruh aktivitas masyarakat, tempatnya yang berada di pusat kota harus memberikan kenyamanan bagi siapapun, tanpa meninggalkan sisi ekonomi. Terlebih Alun-alun juga sering kali menjadi pusat kegiatan pemerintah maupun masyarakat.

 Adanya tanggung jawab sosial terhadap Kota Pacitan adalah salah satu alasan keterlibatan Bank Jatim Pacitan, program CSR diharapkan Bank Milik Pemprov Jatim tersebut dapat membantu pemerintah supaya dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat Pacitan.

“Komitmen tersebut sesuai misi kami untuk turut mengembangkan usaha mikro di Kabupaten Pacitan,” ujar Kepala Bank Jatim Palti Oloan P. (budi/anj/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).